Senin, 27 Oktober 2008

Tata Upacara Pernikahan Adat Minang Bayur Maninjau

Di Sumatera Barat, nagari merupakan sebuah wilayah otonom yang bisa saja mempunyai adat yang berbeda dari nagari lain. Apabila terjadi pernikahan antara nagari Minangkabau, maka jalan yang ditempuh adalah melakukan kompromi untuk menentukan pernikahan adat Minang mana yang akan dipakai. Adanya persinggungan antara adat nagari di Minang ini pula yang kemudian melahirkan peraturan baru yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi. Demikian halnya bagi mereka yang tinggal di perantauan. Berikut ini adalah pernikahan adat Minang di nagari Bayur Maninjau sesuai dengan kondisi yang sekarang berlaku di tempat tersebut.

Rosok Aie Rosok Minyak

Istilah ini menggambarkan proses mencari kata sepakat tentang perjodohan sebelum terjadinya pernikahan, khususnya di Nagari Bayur Maninjau, Minangkabau. Apabila seorang anak perempuan telah dewasa dan sudah saatnya berumahtangga, pada saat itulah Bapak dan Ibu mulai berunding dengan mamak (biasanya mamak kanduang} untuk mencarikan jodoh. Mamak adalah Adik atau Kakak dari Ibu. Dalam hal ini berarti tanggungjawab ada dipundak Mamak, sebagai penanggung jawab dalam kaumnya khususnya kemenakan.

Rosok aie rosok minyak mempakan istilah Minang untuk mendatangi pihak calon suami yang akan dijodohkan dengan anak perempuan. Biasanya kegiatan ini dilaksanakan secara sangat rahasia antara pihak keluarga perempuan dengan mamak laki-laki, untuk mencari kata sepakat tentang perjodohan.

Apabila telah mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak, maka ditentukan hari baik untuk maantaan tando - mengantar tanda rnelamar. Apabila calon yang dimaksud kebetulan bako (anak saudara ayah yang perempuan) maka diistilahkan dengan kuah talenggang kanasi. Sekiranya yang menjadi calon bukan dari pihak bako istilahnya adalah seperti tapungkang dibalam.

Maantaan Tando

Merupakan prosesi yang dilakukan sebelum pernikahan adat dilaksanakan yaitu mengantarkan tanda pengikat atau pertunangan oleh calon pihak perempuan ke calon pihak laki-laki. Khusus di Nagari Bayur Maninjau bentuk pengikat lazimnya berupa satu buah cincin emas berat minimal 5 gram. Pada saat tersebut juga ditetapkan tanggal untuk menjemput calon mempelai perempuan, untuk datang bertandang kerumah calon pengantin laki-laki.

Manjapuik Calon Minantu

Pihak calon mempelai laki-laki datang kerumah calon mempelai perempuan untuk bertandang dan menjemput calon mempelai perempuan yang akan bermalam 2-3 malam dirumah calon pengantin laki-laki. Selama calon pengantin perempuan tidur dan menginap dirumah pihak laki-laki, maka calon pengantin laki-laki tidak dibenarkan tidur dirumahnya. Dan biasanya calon pengantin laki-laki akan tidur ditempat yang sudah disepakati. Bila malam bertandang ini berakhir maka calon mempelai perempuan diantarkan kembali ke rumahnya dengan memberi tanda mata — biasanya berupa seperangkat baju yang akan dipergunakan pada acara pernikahan adat.

Manakik Hari

Setelah melewati masa pertunangan biasanya 3 bulan atau lebih, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, maka akan diadakan acara manakik hari atau acara menentukan hari baik untuk melangsungkan acara pernikahan adat. Pada saat tersebut mulailah disusun serangkaian kegiatan untuk mempersiapkan pesta pernikahan perempuan dengan acara prosesi baduduak.
Prosesi Acara Baduduak

Merupakan rangkaian persiapan dan pelaksanaan pesta pernikahan di kediaman calon mempelai perempuan. Adapun rangkaian prosesi acara pernikahannya adalah sebagai berikut:
- Maendang/Manjalang
Prosesi di mana keluarga dari pihak perempuan akan datang ke rurnah calon mempelai laki-laki untuk melaksanakan prosesi adat Manjalang/Maendang. Pada kesempatan tersebut dilakukan pembicaraan guna mencari kesepakatan untuk menentukan kaum kerabat laki-laki yang pantas untuk dijalang atau dijunjungi oleh Anak Dan (calon pengantin perempuan), mulai dari Penghulu, mamak, urang sumando, abang atau kakak dari pihak laki-laki.
- Malam Bainai
Menjelang senja sekitar jam 18.00 marapulai (penganten laki-laki) akan mencari teman-teman anak daro untuk diajak bertandang kerumah anak daro untuk melalui proses Adat "Malam Bainai". Pada malam Bainai teman-teman perempuan mempelai perempuan akan bermalam di rumah calon pengantin perempuan untuk memasang inai ditangan sambil bergurau dikawal anak muda yang merupakan teman dari pengantin laki-laki. Prosesi malam bainai akan dimeriahkan dengan segala bunyi-bunyian musik tradisional, sehingga juga disebut dengan malam "bagurau".
- Mandoa/syukuran
Dihadiri oleh angku ninik mamak, imam khatib dan tokoh masyarakat untuk mendoakan keselamatan dan kebahagiaan kedua mempelai serta rasa syukur karena telah terjadinya ikatan pernikahan antar anak kemenakan kedua belah pihak. Prosesi ini dilaksanakan di rumah pihak mempelai laki-laki.
- Manjapuik Pitih
Pagi harinya akan dilanjutkan dengan prosesi "Manjapuik Pitih". Pada acara ini pihak mempelai perempuan yang terdiri dari pihak sumando manyumando dengan berpakaian adat "kebaya pendek" untuk mengambil kembali tanda pengikat yang diserahkan sebagai tanda pertunangan dahulu.
Selang beberapa jam kemudian pihak pengantin perempuan yang terdiri dari Datuak, Penghulu, Urang samando manyumando, Mamak rumah, lengkap dengan pasambahan kerumah pengantin laki-laki. Dirumah pengantin laki-laki, pihak perempuan akan dinanti dengan jamuan dan hidangan. Selesai jamuan makan maka pihak perempuan akan membawa kembali kedua calon pengantin ke rumah pihak perempuan.
Keindahan Adat tradisi "alua pasambahan" akan merupakan dia*log niniak mamak mempelai laki-laki dan perempuan untuk mem*bawa pasangan pengantin kerumah mempelai perempuan. Prosesi diiringi oleh gemuruhnya tabuah tasa -musik tradisional Minang, seiring dengan kedua mempelai diarak kembali kerumah mempelai perempuan untuk bersanding.
- Mancurahkan Makanan
Prosesi berlanjut dengan "mancurahkan makanan" oleh dayang-dayang kepada "pasnaan laki-laki" sebanyak 4 orang. Anak daro duduk menemani suaminya makan bersama, setelah acara makan selesai maka marapulai (pengantin laki-laki) kembali kerumah bersama pasanaannya.

Maantaan Paimbau

Mengantarkan seperangkat kebutuhan anak daro atau marapulai oleh pihak marapulai ketempat anak daro antara lain berupa : selimut, alat kosmetik, baju, kain sarung, handuk, sandal dan payung.

Menjelang tengah malam, marapulai diantarkan kembali oleh pasanaannya kerumah anak daro untuk bermalam. Pengantin perempuan mengadakan jamuan kepada suaminya bersama pas*anaannya sambil bersenda gurau, kemudian dilanjutkan dengan acara mengganti pakaian sebelum masuk ke kamar tidur. Pada keesokan harinya mempelai pria akan keluar kamar dengan menyiramkan minyak wangi kepada pasanaannya dan orang-orang yang menemani tidur dirumah anak daro untuk kemudian kembali pulang kerumah orang tuanya.

Keesokan harinya pukul 08.00 pagi marapulai laki-laki datang kerumah mempelai perempuan untuk melaksanakan acara berdoa.

Selesai berdoa anak daro dan marapulai "Manjalang" kepada kedua orang tua serta keluarga terdekat marapulai.

Sumber:
Majalah Mahligai Edisi Perdana 2006, halaman 60-65
__

Tidak ada komentar: